Google Alert - rokok
rokok | |||||||
BERITA | |||||||
Jokowi Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Daftar Harga Sampoerna, Marlboro, Gudang ... - Kabar24 Di bawah ini adalah kisaran harga rokok Sampoena, Malboro, Gudang Garam Cs yang tak boleh lagi dijual eceran.
| |||||||
Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Tak Boleh Promo di Medsos - CNN Indonesia Indonesia juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. "Setiap orang dilarang ...
| |||||||
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran - dialeksis.com DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran.
| |||||||
Pro dan Kontra Larangan Penjualan Rokok Eceran - YouTube ... rokok. Apa saja yang bakal terjadi? Simak selengkapnya. #RokokEceran #rokokKetengan #IndustriRokok #UUKesehatan #CukaiRokok Ikuti terus ...
| |||||||
Larangan Jual Rokok Eceran Dekat Intansi Pendidikan & Taman Bermain, Ini Kata APVI Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan penjualan produk tembakau dan rokok ...
| |||||||
Presiden Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran - - Teropong News Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok eceran.
| |||||||
Mas Dhito Sebut Rokok Ilegal Merugikan Negara - kediritangguh.co KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebutkan, rokok ilegal dapat merugikan negara. Pasalnya dari pajak rokok, dapat digunakan ...
| |||||||
Bupati Kediri Siapkan Skema Berantas Transaksi Rokok Ilegal Online - Lentera Today Menurutnya dari pendapatan rokok kepada pemerintah, dapat digunakan di beberapa sektor pembangunan seperti kesehatan, infrastruktur dan pendiidikan.
| |||||||
Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang dan Wajib Menjauh dari Sekolah Radarsampit.com - Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 ...
| |||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
Kirimkan Masukan |