Google Alert - rokok

Google
rokok
Pembaruan saat terjadi 30 Desember 2023
BERITA
Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10% pada 1 Januari ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Vape atau rokok elektrik belakangan disorot setelah WHO meminta seluruh negara di dunia mengatur ketat regulasinya. Begini bahaya vape untuk ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
"Rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan dan menimbulkan kecanduan. Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik (Electronic Nicotine Delivery Systems/ENDS) ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10% pada 1 Januari 2024. Kalangan industri pun ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
KPPBC TMP C Madura menjadi salah satu kantor dalam Survei Kepuasan Pengguna Jasa dengan responden pengusaha pabrik rokok wilayah Madura.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
"Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kudus, isknews.com – Musibnah kebakaran terjadi di salah satu tempat produksi rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pabrik rokok F&N Group di KIHT Kudus terbakar, pemilik mengaku, dugaan sementara kebakaran karena adanya korsleting listrik.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Realitarakyat.com - Produk Rokok Elektrik (REL) mulai dipungut pajak per 1 Januari 2024. Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan