Google Alert - rokok

Google
rokok
Pembaruan saat terjadi 28 Desember 2022
BERITA
Presiden Jokowi membuat aturan yang melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023 mendatang.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Jokowi menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan atau eceran untuk menjaga kesehatan masyarakat. Begini reaksi pemilik warung ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022. Jumlah tersebut menurun 3,26%
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
"Pemerintah belum melarang rokok batangan. Itu adalah Keppres untuk revisi peraturan pemerintah yang diusulkan kementerian termasuk usulan kemenkes ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Menurut Jokowi, rencana itu ia buat demi menjaga kesehatan masyarakat.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Aturan ini termuat dalam Keputusan ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pelarangan penjualan rokok eceran menjadi aturan turunan dari UU tentang Kesehatan. JAKARTA—Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Wacana larangan penjualan rokok batangan akan menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Profesor Zubairi Djoerban mengimbau agar Pemerintah mempertegas larangan menjual rokok batangan, simak selengkapnya.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
HARIANTERBIT.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan