Google Alert - rokok

Google
rokok
Pembaruan saat terjadi 3 November 2022
BERITA
Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok akan naik 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10%.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan hasil sitaan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2017).
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan sebagai instrumen untuk menekan prevalensi perokok anak.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
INDOPOS.CO.ID - Pemerintah memutuskan, menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pojok rokok ini dibuat untuk para perokok di Longwis Kyoto. Fungsinya agar para perokok ini tidak lagi merokok di dalam rumahnya.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," katanya. Baca Juga: ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pemerintah berencana akan melarang penjualan rokok elektrik rasa buah. Pelarangan ini diharapkan bisa menekan jumlah perokok di bawah umur.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Prediksi kenaikan harga rokok ini terkait kebijakan pemerintah yang telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Menurut Sri Mulyani, rokok elektrik pun akan terdampak kenaikan tarif cukai tersebut serta produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Joko Widodo akan menaikkan cukai produk industri hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektronik pada 2023.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok resmi dinaikkan Pemerintah sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang hendak diselundupkan ke Sumatera Utara (Sumut) ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Sejumlah pekerja pabrik rokok saat mengikuti pelatihan di kantor FSP RTMM Kabupaten Kudus. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa) ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, kilat.com- Perlu diketahui, selain menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), pemerintah pun menambahkan tarif cukai untuk rokok ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
SEMARANG, PETISI.CO – Sebanyak 1583 buruh dari 9 pabrik rokok yang ada di kota Semarang direncanakan akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Tak hanya kenaikan pada cukai hasil tembakau, cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) juga rencananya naik ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) Teguh B Ariwibowo mengatakan perkembangan positif dari industri rokok elektrik ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Untuk rokok elektrik, sambungnya, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. "Hari ini juga diputuskan untuk ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran kenaikan cukai rokok ini berbeda-beda sesuai dengan golongannya. Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. Dalam kesempatan itu ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan