Google Alert - rokok
rokok | |||||
BERITA | |||||
Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Bea Cukai Kendari memusnahkan sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) ilegal, Rabu (21/9/2022).
| |||||
Bea Cukai Kendari 'Rp1,8 Miliar' dalalm Bentuk Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol - VOI Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kalau ditotal, barang yang dimusnahkan senilai Rp1,8 ...
| |||||
Kota Bandung Jadi Percontohan Penerapan 'Dashboard E-Monev' Kawasan Tanpa Rokok Salah satunya dengan menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
| |||||
Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Bernilai Rp 1,8 miliar SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman ...
| |||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
Kirimkan Masukan |